PEKANBARU - Pedagang kaki lima (PKL) akan diberikan izin operasional oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, izin operasional akan ditetapkan berdasarkan jenis PKL. Yaitu, PKL yang berdagang di atas tanah pribadinya, dan PKL yang berdagang di fasilitas umum.

"Kemarin sudah kita sepakati dalam rapat, PKL yang menggunakan tanah pribadi dan PKL di fasilitas umum akan berbeda. Yang menggunakan tanah pribadi akan seperti perizinan biasa, tetapi tidak persis, karena kalau di tanah pribadikan lebih seperti restauran, hanya saja bentuknya usaha kecil menengah (UKM)," ujarnya.

"Standard operasional prosedur (SOP) nya nanti akan kita bentuk dulu," lanjutnya.

Sementara itu, untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum akan dikoordinasikan oleh masing-masing camat. Pihak camat diminta membuat usulan terkait lokasi penataan PKL yang masih berada di fasilitas umum, seperti yang berada di pinggiran ruas jalan saat ini.

"Jadi camat kita minta buat usulan (lokasi, red),kemudian akan kita kaji dampak pemakaian lokasinya nanti, baru kita kaji legalitasnya. Ini adalah solusi untuk PKL-PKL yang berada di berbagai titik" papar Ingot.

Perlu diketahui, rencana pemberian izin operasional bagi PKL ini menyusul wacana pemungutan retribusi dari PKL di Kota Pekanbaru. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan evaluasi dan koordinasi, serta regulasi yang dibutuhkan untuk menarik retribusi dari PKL tersebut.***