PANGKALAN KERINCI - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pelalawan akan menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kelanjutan rehab gedung DPRD yang mangkrak.

Proyek rehab gedung DPRD Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran Rp 3,2 miliar yang dikerjakan PT Kemuning Yona Pratama, tahun 2018 lalu mangkrak akibat diputus kontrak.

Akibat tak selesainya proyek rehab gedung wakil rakyat ini, kegiatan operasional dewan terganggu. Sebab, seluruh ruangan yang ada di lantai II dan III yang menjadi objek pekerjaan tak bisa lagi digunakan.

"Kita akan menyurati dinas PU, kita follow up. Seperti apa perkembangannya proyek rehab gedung DPRD ini," kata Sekwan, Tengku Ridwan Mustafa, Rabu (11/9/2019).

Saat ini, kata dia, dewan membutuhka ruangan yang untuk kegiatan seperti rapat gabungan, rapat komisi dan pertemuan untuk melakukan pembahasan bersama OPD terkait. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan APBD 2019.

"Karena dewan butuh ruangan yang presentatif. Kita sekarang terbatas ruang untuk rapat, seperti rapat gabungan dan ruang komisi," sebut Tengku Ridwan.*