DUMAI - Dengan adanya peraturan baru sesuai dengan Undang-Undang, sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, akan dialihkan kewenangnanya dan urusannya ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengalihan kewenangan ini meskipun masih dalam proses, tetap akan dilakukan Pemko Dumai dalam waktu dekat ini.

"Instansi yang akan dipindahkan kewenangnan, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol dan Pengawasan Kelautan," ungkap Sekertaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa saat ditemui GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) di ruang kerjanya.

Ia melanjutkan, hal ini merupakan amanat perundangan yang harus dijalani. Untuk itu Pemko Dumai masih melakukan persiapan peralihan urusan dan kewenangan ratusan ASN ke Provinsi Riau. Rencana peralihan ini masih dalam proses persiapan dan akan efektif penyerahan diterapkan pada Oktober 2016 mendatang.

"Penarikan kewenangan pegawai Kota Dumai ke provinsi, termasuk juga perpindahan pengelolaan dua aset berupa fasilitas Terminal Barang dan Terminal AKAP yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan," ulasnya.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, selain penarikan beberapa urusan daerah ke provinsi, Pemko Dumai juga diberikan tambahan kewenangan urusan, yaitu bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Setelah peralihan berarti pegawai tidak lagi menjadi beban daerah melainkan provinsi atau pusat, namun mereka tetap berkantor dan mengabdi di Dumai," jelasnya.

Disamping itu, Pemko Dumai saat ini terus berusaha mempertahankan aset berupa Terminal Barang dan AKAP karena menjadi sumber pendapatan keuangan asli daerah yang berkontribusi belasan miliar rupiah tiap tahun. ***