PEKANBARU - Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan menggugat hasil pemilihan legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Asri, dirinya cukup puas dengan hasil dan proses penetapan hasil Pileg 2019. Mulai dari penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

" Alhamdulillah, DPD Demokrat Riau sampai hari ini tidak ada menggugat ke MK. Kami menerima hasil dan proses yang sudah kami jalani," ungkapnya di Pekanbaru, Selasa (28/5/2019).

Legislator yang baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi Demokrat ini menuturkan, dirinya cukup bangga dengan torehan partai berlambang mercy tersebut pada Pileg 2019 ini.

Pasalnya, Demokrat berhasil memperoleh sembilan kursi di DPRD Provinsi Riau. Sementata di Senayan, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut meraih masing - masing satu kursi di dapil Riau 1, dan dapil Riau 2.

"Untuk kabupaten/kota ada yang naik, ada juga yang turun. Tapi alhamdulillah hasil partai Demokrat dalam Pemilu 2019 meningkat dari periode sebelumnya," tukasnya.

Sejalan dengan Demokrat, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riay juga tidak mengajukan keberatan hasil Pileg 2019 ke MK.

Menurut Wakil Ketua DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi, pihaknya sudah legowo dengan hasil yang sudah diplenokan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

"Kami sudah legowo, karena kalau sudah selesai bertarung, ngapain ribut-ribut ketika sudah kalah," sebutnya.***