TELUKKUANTAN - Sejak Budi Asrianto 'mondok' di Lembaga Pemasyarakat (LP) Telukkuantan, mobil dinas Camat Pangean dengan nomor polisi BM 67 K hilang tan tahu dimana rimbanya.

"Tak pernah tahu kami dimana mobil dinas tersebut, padahal kami sangat membutuhkan untuk lancarnya pelaksanaan pemerintahan," ujar Ijon, salah seorang pegawai Kantor Camat Pangean kepada GoRiau.com, Kamis (20/7/2017) di Telukkuantan.

"Kami kesulitan ketika harus memberikan pelayanan kepada masyarakat di luar kantor. Kalau ada mobil dinas, tentu akan memudahkan pelayanan," tambah Ijon.

Ijon dan pegawai kantor camat lainnya berharap pihak-pihak yang menguasai mobil dinas tersebut segera mengembalikan ke Pemerintah Kantor Camat.

"Kalau bisa secepatnya dikembalikan, ini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," tambah Ijon.

Seperti yang diketahui, Budi Asrianto kembali ditahan atas kasus korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuj Rantau. Awalnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tidak terima dengan keputusan itu, JPU Kejari Kuansing melakukan upaya hukum dengan melayangkan kasasi ke MA. Lalu, pada awal Juli 2017, ia kembali menghabiskan masa hukuman setelah MA mengabulkan kasasi JPU.***