TAPUNG HULU – Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar untuk membasmi Narkotika di wilayah Hukum Polres Kampar, tidak perlu dipertanyakan lagi.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Kampar meringkus wanita muda dengan 6,5 Kilogram Narkotika jenis daun ganja kering pada Kamis (22/09/2022), sekira pukul 18.30 WIB di Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial DS (30) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung, Hulu Kabupaten Kampar.

Dari hasil penggeledahan rumahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa, 5 paket besar diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 29 paket sedang diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna Cokelat, 27 paket kecil diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat.

Awal mula penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan. Dan ditemukanlah sejumlah barang haram tersebut.

"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi.

Ditambah Kasat, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Kita sedang periksa pelaku dan berharap bisa kita tangkap Bandar lainnya," harap Afrinaldi. ***