PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Dumai, berhasil menggagalkan peredaran 41 kilogram narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga kurir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai, kalau akan ada transaksi narkotika di wilayah perairan Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, hingga Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Dari informasi masyarakat itu, kemudian Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif, dengan memantau pergerakan transportasi darat maupun air,” kata Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, didampingi Kasatnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Selasa (7/12/2021).

Setelah sekian lama melakukan pengintaian, akhirnya usaha Tim Satresnarkoba Polres Dumai membuahkan hasil.

Tepatnya pada hari Rabu (1/12/2021), Tim mendapat informasi akurat, bahwa narkotika itu akan melintas di wilayah Kota Dumai.

Tim yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel langsung melakukan penyisiran. Setibanya di Jalan Arifin Ahcmad, Kota Dumai, Tim menemukan satu unit mobil expander yang mencurigakan sedang melaju kencang.

Setelah dilakukan pengejaran, dan dihentikan, mobil tersebut dikemudikan seorang pria berinisial HR (31). Dan didalam mobil Tim mendapati 2 bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh cina merk Guanyinwang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dari penangkapan HR, Tim langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pria berinisial MN (32), di Perumahan Arjuna, Kelurahan Sidomulyo, Kecamayan Tampan, Kota Pekanbaru. Dari MN Tim mengamankan 3 bungkus teh Cina, berisi diduga narkotika jenis sabu.

Tidak sampai disitu, Tim terus melakukan pengembangan dari dua tersangka HR dan MN, dilakukan penangkapan kembali terhadap seorang pria berinisial DA (33), di Garuda Sakti, Pekanbaru.

“Jadi total barang bukti yang kita amankan ada sebanyak 41 kilogram dari tiga TKP. Kemudian ada 3 orang yang berperan sebagai kurir juga kita ringkus,”ucap Kholid.

Atas perbuatan itu, tiga orang tersangka yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan seumur hidup serta hukuman mati. ***