PANGKALAN KERINCI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan memanggil para pelaku usaha warung internet (Warnet) bertempat di kantor Satpol PP dan Damkar, Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Jumat (29/3/2019).

Pemanggilan para pemilik usaha warnet guna menindak lanjuti dan menyikapi hasil rapat Wakil Gubernur Riau dengan Kasatpol PP kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah, Amperadi didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Suhil menyampaikan, pertemuaan untuk menyikapi jam operasional warnet.

"Ini untuk menyikapi perkembangan wanet terkait jam operasionalnya. Banyak pelajar yang nongkrong di warnet saat jam belajar," ungkapnya.

Menurutnya, rata-rata pelajar yang berada di warnet masih dibawah umur. Kondisi ini berdampak negatif terhadap diri dan lingkungann serta dalam rangka menegakan Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

"Intinya para pelaku usaha warnet tetap berkomitmen dan mematuhi nota perjanjian atau MoU yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama antara Satpol PP dan Damkar dengan pemilik warnet," tandas, Amperadi.

Untuk menjaga situasi Kamtibmas terkait jam operasional warnet, telah dipasang sticker jam operasional warnet disetiap warnet yang ada.

Ditambahkan oleh Kabid Tibum dan Tranmas Syofyan SH MH Satpol PP dan Damkar tetap akan melakukan tindakan pengawasan dan kegiatan operasi bersama OPD/Institusi penegak hukum lainnya agar situasi kamtibmas selalu terkendali dengan baik.*