PELALAWAN - Sejumlah botol minuman terlarang dengan berbagai merk dan tuak hasil sitaan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan.

Minuman keras (Miras) dan tuak tersebut merupakan hasil razia yang digelara sejak beberapa waktu lalu di wilayah kota Pangkalan Kerinci.

"Selasa kemarin, kita lakukan pemusnahan miras dan tuak," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar di dampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Amperadi, kepada GoRiau.com.

Ia menjelaskan, sejumlah botol miras dan tuak yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang digelar beberapa waktu lalu.

Peredaran miras melanggar Perda nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan, pengedaran, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda nomor O7 tahun 2011 tentang ketertiban umum.

"Hasil penyitaan yang dilakukan berupa 7 jerigen tuak dan sejumlah botol miras terhadap warung atau kedai yang kedapatan menyediakan serta menjual tuak dan miras di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci," jelas Amperadi.

Kasi Penertiban, Sofyan MH menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban secara rutin bersama sama unsur penegak hukum lainnya.

"Secara kontinyu, penertiban akan kita lakukan terhadap warung atau kedai, hotel, cafe atau tempat usaha lainnya untuk mengawal dan menegakan Perda," tandasnya, Rabu (4/4/2018).***