PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru memanggil pengurus Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI), pasca penggerebekan terkait dugaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) disekretariatnya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan kemarin. Pantauan GoRiau.com, pengurus OPSI didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menghadiri panggilan Satpol PP pada Rabu siang, (16/1/2019) untuk dimintai penjelasan.

Usai pemeriksaan, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, pihaknya memanggil pengurus OPSI berkaitan dengan ketertiban umum, atas laporan masyarakat yang diresahkan.

"Memang kemarin ada laporan dari masyarakat, dan juga dari anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan penggerebekan kantor OPSI atas dugaan LGBT, maka kita panggil pengurus OPSI untuk meminta penjelasan, bahasanya masih konsultasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan pihaknya sebagai pihak yang berwenang berdasarkan Perda menjaga ketentraman umum, ketertiban dan keamanan masyarakat akan berkonsultasi dengan pihak MUI, tokoh agama dan terkait lainnya dalam mengambil kebijakan aturan terkait dugaan tersebut, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan hari ini.

"Setelah pemanggilan ini, kita akan koordinasi dengan Kesbangpol karena dia yang memberikan rekomendasi, kemudian kepada MUI dan tokoh agama. Hasil pemeriksaan tadi, saya simpulkan OPSI merupakan organisasi yang memberikan konsultasi kesehatan (HIV/Aids) dan solusi dirumah sakit mana mereka bisa mengobati penyakitnya itu," terang Agus.

"Yang jelas, kita punya Perda untuk menjaga ketertiban umum, apa saja yang menimbulkan keresahan masyarakat, meskipun memiliki legalitas dan izin, bisa kita segel agar tidak dilanjutkan. Tetapi kita selidiki lebih jauh dulu, karena mereka juga memiliki izin dari RT dan RW, seperti apa kesepakatan izinnya ini .asih kita telusuri," urainya.

Meskipun demikian, pihaknya juga telah menganjurkan kepada pengurus OPSI tersebut agar menutup dan menghentikan kegiatannya, apabila mengganggu aktivitas masyarakat hingga diresahkan.

"Tadi memang saya bilang juga, kalau sudah meresahkan masyarakat ya ditutup saja," pungkasnya. ***