PEKANBARU – Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian memastikan timnya akan melanjutkan penertiban tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Namun, karena anggaran yang tersedia belum bisa digunakan, kegiatan itu belum dilakukan awal tahun 2023 ini.

"Masih kita lanjutkan itu, tapi sekarang belum kita lakukan. Itukan berkaitan dengan anggaran-anggaran yang tersedia, sekarang kan belum bisa kita gunakan," ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Meskipun demikian, ia mengatakan sudah meminta timnya untuk terus melakukan pemantauan dan pendataan. Pihaknya juga sedang fokus melakukan penertiban tiang insidentil yang biasa didirikan oleh oknum tertentu dipinggiran jalan.

"Pendataan selalu kita lakukan, cuma data terbaru saya belum terima laporannya. Kita juga sedang menertibkan iklan-iklan insidentil yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota saat ini," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim penertiban reklame pada tahun 2022 lalu. Tim tersebut diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, dan terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bapenda, PUPR, BPKAD, DLHK, Dishub, DPM-PTSP, dan Satpol PP.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim tersebut, setidaknya ada 151 tiang reklame ilegal dan 126 tiang diantaranya sudah masuk dalam rencana lelang. Akan tetapi, menjelang tahun ini pimpinan kepala OPD tersebut mengalami rotasi dan belum ada informasi lanjutan terkait berapa banyak tiang yang sudah ditertibkan. ***