PEKANBARU – Santunan kematian yang akan dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang menunggu regulasi selesai. Besarannya sekitar Rp1 miliar per tahun yang nantinya akan dibagikan sekitar Rp1 juta kepada seorang ahli waris dari warga miskin yang meninggal dunia.

"Perwakonya sedang kita godok bersama Dissos dan BPKAD Pekanbaru. Tetapi, warga yang akan diberi santunan nantinya adalah yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Idrus, Selasa (11/10/2022).

Oleh karena itu, ia mengimbau peran aktif RT/RW untuk mendata warga miskin yang ada di lingkungannya. Data itu kemudian diusulkan ke kelurahan untuk dimusyawarahkan.

"Kami imbau RT/RW selalu mendata warganya, jika ada yang miskin dan belum masuk DTKS, usulkan ke kelurahan agar dimusyawarahkan. Nanti, hasil musyawarah kelurahan itu disampaikan ke Dinsos untuk kita serahkan ke Kementerian Sosial," jelasnya.

Idrus menjelaskan, Kementerian Sosial adalah pihak yang nantinya menentukan apakah warga tersebut harus masuk DTKS atau tidak. Jadi, Dissos hanya memfasilitasi, agar usulan dari kelurahan sampai kepada kementerian.

"Nanti, untuk pemberian santunan kematian itu, Dissos juga hanya memfasilitasi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. Kemudian mengusulkan kepada BPKAD Pekanbaru agar santunan diberikan kepada penerima," pungkasnya.

Sementara itu, saat ini tercatat ada 286.000 jiwa warga miskin yang terdata di DTKS Kota Pekanbaru, atau sekitar 88.000 KK. ***