PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Senin (20/7/2026). Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan jatah dan aliran dana ilegal.

Sidang yang digelar secara terbuka ini turut menghadirkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya diagendakan untuk menyampaikan pledoi masing-masing guna merespons tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa pada persidangan sebelumnya.

Tuntutan Jaksa dan Rincian Dakwaan

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Selain kurungan badan, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa, atau menggantinya dengan pidana kurungan selama 140 hari. JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Ketentuannya, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Di sisi lain, terdakwa Dani M Nursalam menghadapi tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. JPU juga menuntut Dani membayar uang pengganti Rp220 juta, yang diketahui telah dibayarkan secara keseluruhan.

Dalam surat dakwaan, JPU menduga Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan ajudannya yang bernama Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Praktik ini diduga berlangsung pada April hingga November 2025. Para Kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas menyusul adanya pergeseran anggaran di Pemprov Riau.

Bantahan Tegas dan Klarifikasi Pertemuan

Merespons dakwaan tersebut, Abdul Wahid membuka nota pembelaannya dengan menyitir falsafah Melayu. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di persidangan bukan untuk mengalahkan siapa pun, melainkan murni untuk mencari keadilan. "Saya dituduh melakukan jatah preman yang sama sekali tidak saya lakukan," tegasnya.

Terdakwa secara spesifik membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan suap dari para Kepala UPT. Ia bersumpah tidak mengetahui dan tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan, baik dalam nominal Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, maupun Rp750 juta. Lebih lanjut, ia juga menepis tuduhan bahwa dirinya pernah menahan Iskandar untuk menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta.

Terkait rapat di rumah dinas gubernur, Senin (7/4/2025), JPU menyebut Abdul Wahid menuntut kepatuhan pejabat dengan kiasan matahari hanya satu yang disertai ancaman mutasi. Terdakwa membenarkan penggunaan frasa tersebut, namun menolak jika hal itu diartikan sebagai bentuk pemaksaan. "Saya sempat mengatakan mataahari satu atau matahari hanya satu, yang dalam kata-kata tersebut tidak dapat dinamakan sebagai pemaksaan agar Kepala UPT mengatakan kalimat tersebut," urainya. Ia beralasan bahwa kiasan itu adalah bahasa kepemimpinan yang lumrah dan pernah digunakan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Jokowi, serta gubernur pendahulunya, Syamsuar.

Ia juga menolak keras narasi bahwa rapat tanggal 7 April dan 26 Mei 2025 diliputi suasana tegang dan ancaman. Terdakwa menyangkal tuduhan yang menyebut dirinya melarang peserta rapat untuk mendokumentasikan kegiatan. "Demi Allah, saya bersumpah, saya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan," tekannya.

Dugaan Jual Beli Pengaruh dan Motif Terselubung

Dalam pledoinya, Abdul Wahid menyoroti adanya dugaan praktik jual beli pengaruh (trading in influence) yang dilakukan oleh bawahannya. Ia menuding Dani M Nursalam dan Feri Yunanda telah menjual namanya demi kepentingan pribadi. "Setelah saya mengetahui Feri Yunanda menjual nama saya kepada Dari Iskandar untuk meminta uang dengan mengatasnamakan saya, saya langsung memarahi dan memecatnya," bebernya.

Terdakwa juga menilai kesaksian Dani M Nursalam yang menyudutkannya sarat dengan motif dendam. Menurutnya, Dani merasa kecewa akibat persoalan kontestasi politik. "Sehingga dengan dendam dia menjatuhkan saya," keluhnya.

Tidak hanya itu, ia mempertanyakan logika di balik kesaksian para Kepala UPT. Ia merasa heran mengapa para pejabat tersebut harus bersusah payah meminjam uang, menggadaikan Surat Keputusan (SK), hingga diduga melakukan korupsi pemotongan upah tukang dan material bangunan. Ia mempertanyakan validitas kesaksian dari pihak-pihak yang dinilainya telah terang-benderang melakukan korupsi secara mandiri, namun berlindung di balik status korban.

Kronologi Operasi dan Permohonan Keadilan

Menjelang akhir pembelaannya, Abdul Wahid meluruskan informasi mengenai penangkapannya. Ia menampik telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam artian tertangkap saat menerima uang. Terdakwa menjelaskan bahwa pada hari itu ia memimpin rapat bersama Satpol PP sejak pagi. Setelah mendapat kabar adanya OTT di Dinas PUPR, ia berinisiatif menuju lokasi. Namun, di sekitar Jalan Paus, ia dicegat oleh penyidik dan ponselnya langsung disita.

"Saya disuruh mengaku oleh penyidik. Saya katakan apa yang harus saya akui? Penyidik mengatakan kami sudah punya uang Rp2 miliar," ceritanya. Terdakwa menjawab bahwa ia tidak tahu-menahu soal keberadaan uang tersebut. Ia merasa perkara ini terlalu dipaksakan dan menduga ada muatan kepentingan politik yang menunggangi proses hukum. Ia menambahkan, apabila dirinya berniat menyelewengkan jabatan, kesempatan terbesar justru ada saat ia mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau melalui seleksi terbuka pada bulan September 2025.

Menutup pledoinya, terdakwa mengutip pandangan sejumlah tokoh seperti Khalil Gibran mengenai kezaliman atas nama hukum, pepatah Ali bin Abi Thalib tentang diamnya orang benar, kutipan Buya Hamka, serta firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 81. Berlandaskan argumen-argumen tersebut, Abdul Wahid secara resmi memohon enam hal kepada Majelis Hakim:

  • Menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pledoi) secara utuh.
  • Menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan.
  • Membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU KPK, atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
  • Memerintahkan JPU untuk segera membebaskannya dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
  • Memberikan hak rehabilitasi guna memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.
  • Memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita tanpa ada pengecualian.
***