PEKANBARU - Meski belum menyelesaikan masa jabatannya sampai tahun 2022, namun Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Muhajidin dikabarkan sudah tidak lagi mengemban jabatan orang nomor satu di kampus Madani tersebut 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi. 

"Menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun alasan pencopotan tersebut dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat itu, Kementerian Agama (Kemenag) menilai Akhmad lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan," kata Fachrul.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad mengaku tidak mengetahui terkait surat tersebut, meskipun dia tidak membantah bahwa dia pernah mengeluarkan statement permintaan pemberhentian tersebut. 

"Kalau copot mencopot itu kan urusan kementerian, saya juga kemarin berbicara itu karena itu aspirasi masyarakat, tugas saya hanya menyampaikan aspirasi saja, yang menindaklanjuti tentu kementerian," tutupnya. ***