LEBAK -- Aparat Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisal PS (28), warga Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Lebak. PS ditangkap karena menyiksa bayinya.

Dikutip dari Sindonews, wanita berparas cantik itu juga merekam aksi sadis yang dilakukannya terhadap bayinya itu. Hasil rekaman itu dikirimkannya kepada suaminya. Video penganiayaan bayi oleh ibu kandungnya itu beredar luas di media sosial.

PS ditangkap di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (3/6/2021) malam. Pelaku mencoba melarikan diri setelah video dirinya menyiksa bayinya viral.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengungkap motif pelaku tega menganiaya anaknya itu karena masalah keluarga. PS kesal kepada suaminya karena kerap bekerja hingga malam. Selain itu, PS menuding suaminya berselingkuh, sehingga sering terjadi pertengkaran di antara keduanya.

''Pelaku sering bertengkar dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya (aniaya bayinya sendiri),'' kata Indik saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

PS sengaja merekam aksi penyiksaannya terhadap bayinya dan mengirimkan videonya kepada suaminya sebagai ancaman, agar sang suami tidak berangkat kerja pada malam tersebut.

Penganiayaan itu terjadi pada Ahad (30/5/2021) lalu. Dalam video tersebut terlihat pelaku mencubit hingga memukul bayi di bagian kepala sambil memarahinya menggunakan bahasa Sunda.

''Pelaku mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya, selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya,'' katanya.

Disampaikan Indik, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

''Dan atau pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara,'' ujarnya.***