PEKANBARU - Menjawab banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020, Komisi IV DPRD Riau lakukan Rapat dengar pendapat bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) yang dihadiri General Manager PLN UIWRKR, Daru Tri Tjahjono beserta Jajaran Manajemen.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto,SE pada Rapat Dengar Pendapat yang di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau H. Parisman Ihwan, S.E bersama seluruh anggota Komisi IV DPRD Riau.

Dalam rapat yang terbuka untuk umum itu, Parisman meminta penjelasan terkait terjadinya lonjakan rekening listrik pada bulan Juni 2020.

"Kami mengundang PLN untuk menjelaskan secara detail terkait naiknya rekening listrik bulan ini dan meminta solusi dari hal itu," kata Parisman pada saat Rapat dengar pendapat bersama PLN di DPRD Riau, Senin (8/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Daru menjelaskan bahwa sejak Tahun 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, kenaikan Tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah sehingga penggunaan energi listrik masyarakat saat adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB karena Pandemi Covid-19,

GoRiau Dokumentasi PLN.
Dokumentasi PLN.

"Dengan adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB, masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas dirumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan yang setiap tahunnya selalu naik dalam pemakaian listrik. Hal ini menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei (rekening bulan Juni) menjadi naik," kata Daru.

Selanjutnya, untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni ada solusi yaitu dengan program Relaksasi dari PLN, Daru menjelaskan mengenai Skema Relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

"Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat," ujar Daru Tri Tjahjono, General Manager PLN UIWRKR.

H. Parisman Ikhwan,SE beserta anggota Komisi IV DPRD mengharapkan PLN Riau Bisa memberikan Relaksasi yang lebih ringan dengan memperpanjang waktu angsuran hingga akhir tahun kepada masyarakat Riau. Juga, memberikan kemudahan serta percepatan penyelesaian masalah tersebut yang menjadi beban masyarakat bahkan pro aktif menjelaskan ke pelanggan melalui unit layanan yang ada di bawahnya dan jangan ada pemutusan bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut.

"Hal ini akan menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat yang dalam kondisi kesulitan dan sebaiknya PLN juga meminta maaf kepada Masyarakat riau atas kondisi yang telah terjadi dan meresahkan masyarakat," ujar Parisman.

Menanggapi hal tersebut, Daru menyampaikan bahwa "Kami sdh menyiapkan upaya untuk kemudahan dan percepatan pelayanan dengan mensiagakan ULP kami yang tersebar serta membuka Hotline Center dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui Nomor Whats App yang telah kami umumkan, khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yg resmi," ujarnya.

Pada akhir rapat dengar pendapat General Manager PLN UIWRKR menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Riau dan Dewan yang terhormat atas kondisi terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni ini yang telah meresahkan masyarakat atau pelanggan PLN. "Sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini, kami telah menyiagakan petugas pelayanan kami untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan, maupun secara langsung dengan mendatangi masyarakat serta melalui sarana komunikasi yang telah disediakan," ujar Daru.

PLN UIWRKR menyiapkan layanan WhatsApp Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik.

"Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk tidak datang langsung ke kantor dan menghindari berkumpulnya masyarakat agar tidak melanggar Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19," kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Daru Tri Tjahjono dalam keterangan pers.

GoRiau

Saluran layanan ini dapat diakses 24 Jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 - 16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk menyertakan Id Pelanggan dan foto Angka Stan kWh Meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.

PT PLN PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyiapkan 33 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau, diantaranya :

PROVINSI RIAUKota Pekanbaru :

- ULP Kota Timur 0822-8306-4667

- ULP Kota Barat 0821-7193-4719

- ULP Simpang Tiga 0821-7248-5824

- ULP Rumbai 0813-1474-8458

- ULP Panam 0812-222-3250

Kabupaten Siak :

- ULP Siak 0822-8404-5486

- ULP Perawang 0823-9189-2855

Kabupaten Pelalawan :

- ULP Pangkalan Kerinci 0822-8797-7479

Kabupaten Kampar :

- ULP Kampar 0819-3030-2802

- ULP Bangkinang 0821-6998-6982

- ULP Lipat Kain 0853-5618-2805

Kabupaten Rokan Hulu :

- ULP Pasir Pangarian 0821-7236-9784

- ULP Ujung Batu 0821-7127-7485

Kota Dumai :

- ULP Dumai Kota 0821-7164-9327

Kabupaten Bengkalis :

- ULP Duri 0813-6590-1435

- ULP Bengkalis 0822-4153-3858

Kabupaten Kepulauan Meranti :

- ULP Selat Panjang 0821-7071-7202

Kabupaten Rokan Hilir :

- ULP Bagan Siapiapi 0823-1131-6399

- ULP Bagan Batu 0852-6473-6018

Kabupaten Kuantan Singingi :

- ULP Taluk Kuantan 0852-6439-3500

Kabupaten Indragiri Hulu :

- ULP Rengat Kota 08127005-1828

- ULP Air Molek 0821-7095-8077

Kabupaten Indragiri Hilir :

- ULP Kuala Enok 0853-7588-3558

- ULP Tembilahan 0822-8769-8594

PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kota Tanjung Pinang :

- ULP Bintan Center 0813-5615-5616

- ULP Tanjung Pinang Kota 0822-6869-9001

Pulau Belakang Padang :

- ULP Belakang Padang 0821-7115-0022

Kabupaten Bintan :

- ULP Tanjung Uban 0813-5615-0051

- ULP Kijang 0812-9278-6220

Kabupaten Karimun :

- ULP Tanjung Balai Karimun 0852-7164-1113

- ULP Tanjung Batu 0812-3957-9676

Kabupaten Lingga :

- ULP Dabo Singkep 0821-7099-5331

Kabupaten Anambas :

- ULP Anambas 0822-6264-6859

Kabupaten Natuna :

- ULP Natuna 0812-9054-1534.