JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap M Nurhadi, terduga pelaku pembunuhan mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya ditemukan di dalam drum, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018).

Nurhadi ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Selasa siang. "Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa malam.

Argo mengatakan, saat diamankan dalam kasus mayat dalam drum ini, polisi menemukan ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Ia terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya bisa hukuman seumur hidup atau mati.

Dari informasi yang dihimpun, warga Narogong, Bekasi itu dijerat dengan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.

"Iya benar. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Argo belum bisa membeberkan motif pelaku membunuh pria yang akrab disapa Dulfi itu. Lokasi penangkapan pelaku MN ditangkap saat berada di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamata Bantar Gebang Bekasi.***