PEKANBARU - Ribuan guru sertifikasi kembali menggelar aksi menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 8, tentang penegasan guru sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi sekaligus. Aksi ini digelar di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Rabu, (20/3/2019).

Pantauan GoRiau.com, selain memblokir satu sisi Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dan menyebabkan kemacetan lalu lintas, sebagaian guru juga menduduki halaman dalam Kantor Walikota di depan Gedung MPP Pekanbaru. Satu pintu gerbang kantor walikota pun telah rusak dan terlepas akibat aksi guru ketika hendak masuk.

Sementara itu, pasca memasuki halaman Kantor Walikota, ribuan guru membacakan surat Yasin dengan tujuan mendoakan para pejabat Pemko Pekanbaru. Beberapa petugas dari kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru turut berjaga disekitar lokasi para guru. ***