PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kembali membuat warga sumringah lewat langkah cepat mengeluarkan surat edaran untuk menggratiskan biaya parkir di pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamart terhitung 1 Januari 2026. Kebijakan itu diharapkan akan meringankan beban masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dalam masalah keuangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang penerapan parkir gratis di kawasan ritel modern. Langkah tersebut disambut positif karena dinilai memberi kemudahan sekaligus mengurangi beban pengeluaran harian warga, terutama bagi masyarakat yang kerap berbelanja kebutuhan pokok.
Melalui surat edaran tersebut, Pemko Pekanbaru melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan parkir. Jika sebelumnya pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart dikelola sebagai retribusi oleh Dinas Perhubungan, kini mekanismenya dialihkan menjadi Pajak Parkir yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
Dengan perubahan tersebut, pengendara tidak lagi dibebani pembayaran parkir secara langsung di lokasi. “Terhadap perubahan ini, masyarakat umum yang memarkirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tidak perlu melakukan pembayaran parkir atau gratis,” demikian bunyi surat edaran Wali Kota Pekanbaru yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
Pemko Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan area parkir. Pengendara diharapkan mematuhi rambu dan aturan lalu lintas agar suasana parkir tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan bersama, pemerintah kota membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika setelah kebijakan berlaku masih ditemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, warga dapat melaporkannya ke Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp 0811-769-9762. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru UPT Perparkiran melalui Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp 0812-6639-7770.
Kebijakan parkir gratis ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemko Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. ***


