BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.467 orang di lingkungan Pemkab Rohil, Rabu (24/12/2025). Penyerahan SK berlangsung dalam upacara resmi di halaman Kantor BPKAD, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal bertindak sebagai pembina upacara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Rohil, Hj Yulisma, S Sos MSi, serta para kepala dinas di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Rokan Hilir, Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah melalui tahapan administrasi yang panjang dan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pegawai yang menerima SK untuk bekerja secara sungguh-sungguh.
"Hari ini Pemkab Rohil menyerahkan SK pengangkatan. Atas nama pimpinan, Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, berpesan agar saudara bekerja dengan baik, menjaga disiplin, memiliki dedikasi tinggi, dan menjaga nama korps," ujar Fauzi Efrizal.
Ia juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar segera melapor dan mulai bertugas sesuai dengan unit kerja masing-masing. "Selamat bertugas, bekerjalah dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil, Hj Yulisma, S Sos MSi, menjelaskan bahwa jumlah awal usulan PPPK Paruh Waktu mencapai 2.486 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara, terdapat 19 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
"Dari 2.486 orang yang diusulkan, sebanyak 19 orang tidak memenuhi persyaratan administrasi setelah diverifikasi BKN," jelasnya.
Ia menguraikan, kekurangan administrasi tersebut meliputi pengunduran diri, dokumen yang tidak lengkap, hingga tidak terpenuhinya persyaratan surat riwayat hidup. BKPSDM Rohil, katanya, telah berupaya menghubungi pihak terkait agar melengkapi berkas.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya dan memberi waktu untuk melengkapi persyaratan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi kekurangan administrasi tersebut, sehingga BKN tidak menerbitkan persetujuan," terangnya, didampingi Muhammad Solihin, salah seorang kepala bidang di BKPSDM Rohil.
Dengan demikian, jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan dan menerima SK sebanyak 2.467 orang. Dari ribuan penerima SK tersebut, terdapat kisah menarik dari seorang perempuan bernama Ingan Malem Ginting (57).
Ingan Malem Ginting tercatat sebagai guru di SMPN 9 KM 22 Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Ia telah mengabdi selama 25 tahun di sekolah tersebut. Namun, formasi yang diikutinya dalam seleksi PPPK Paruh Waktu bukan sebagai guru.
"Formasi yang saya ikuti bukan guru, melainkan penjaga sekolah," ungkap Ingan Malem Ginting.
Ibu lima anak ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas pengangkatan yang diterimanya. Selama mengabdi di Rokan Hilir, ia menyebut anak pertamanya telah berhasil menyelesaikan pendidikan strata dua dan kini bekerja di Jakarta. ***


