JAKARTA - Sekitar tiga ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonseia pada Kamis (07/02/2019) siang.

Massa aksi menuntut agar pemerintah meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan merivisi tarif INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups).Tarif INA-CBGs merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.Hingga berita ini dibuat, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek tidak tampak menemui para pendemo.Melansir situs jkn.jamsosindonesia.com, pengelompokan tarif  INA-CBGs berbeda untuk 7 kluster RS diantaranya; Tarif RS Kelas A, Tarif RS Kelas B, Tarif RS kelas B Pendidikan, Tarif RS kelas C, Tarif RS Kelas D, Tarif RS khusus Rujukan Nasional, Tarif RS Umum Rujukan Nasional.

Rumah sakit yang belum memiliki penetapan kelas, tarif INA-CBGs setara dengan tarif RS kelas D sesuai regionalisasi masing-masing.Terdapat juga pembayaran tambahan untuk kasus tertentu, meliputi, Prosedur khusus oleh dokter, Pengobatan khusus, Investigasi khusus, Peralatan prothesis khusus, Kelompok penderita penyakit subakut dan kronis.Contoh tarif Ina CBG’s 2015 Regional 1 Rumah Sakit Kelas A, untuk rawat inap sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Selain itu, massa buruh juga menuntut agar Kementerian Kesehatan meningkatkan kerjasama dengan Rumah Sakit yang memang memenuhi standart pelayanan kesehatan. Pembayaran kepada pihak Rumah Sakit pun, dituntut tak molor.***