PEKANBARU - Disaat masyarakat Riau tengah pusing tujuh keliling karena harus menghadapi kelangkaan solar yang sudah terjadi sejak dua pekan belakangan ini, sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport justru kedapatan mencoba mengambil keuntungan dengan cara memodifikasi tangki bahan bakar hingga berkapasitas 500 liter.

Alhasil, AZ sang pemilik mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF ini diamankan oleh Polda Riau pada hari Senin (15/8/2022) pukul 20.00 WIB.

"Pada saat kejadian, ditemukan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport yang didalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan lebih kurang 500 liter," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (16/8/2022).

Pada saat penangkapan tangki mobil tersebut diduga sudah diisi BBM jenis solar oleh AZ sebanyak 100 liter. Akibat dari perbuatannya AZ kini menyandang status sebagai tersangka.

"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut Sunarto tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan BBM jenis solar, tersangka terancam terjerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutupnya. ***