PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menyebutkan bahwa Pemerintah pusat telah menyetujui agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) membayar penuh pajak air permukaan di waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjangdengan asumsi senilai Rp3,4 miliar per tahunnya kepada Pemprov Riau.

"PLN sudah mengirimkan surat ke Kemendagri. Dan hasilnya Kementerian dalam negeri mengeluarkan SK yang mengatakan agar PLN wajib membayar pajak penuh ke Riau," ucap Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Senin (11/5/2020).

Sebelummya, DPRD Riau dan Bapenda terus mengejar penerimaan penuh pajak PLTA tersebut. Karena dinilai tak adil selama bertahun-tahun hak Riau terus dibagi dua dengan Pemprov Sumatera Barat. Dimana Riau hanya mendapatkan Rp1,5 miliar dari PAP waduk itu.

Padahal berdasarkan regulasi yang tercantum dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian Perda Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak. Dimana dalam aturan ini tidak menyebutkan objek pajak dibagi dua dan posisi waduk sudah jelas berada di Provinsi Riau.

"Jadi tidak ada alasan pihak PLN untuk membagi pajak air permukaan PLTA dengan Provinsi Sumatera Barat," ujar Husaimi Hamidi.

Setelah menjadi bahasan yang cukup serius, akhirnya Kementerian dalam negeri menyetujui agar pembayaran PAP PLTA Koto Panjang sepenuhnya menjadi hak Riau.

Husaimi meminta agar PLN segera merespon SK yang telah dikeluarkan Kemendari tersebut dengan membayar porsi penuh pajak ke kas daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari, potensi pajak dari PLTA Koto Panjang setiap tahunnya mencapai Rp3,4 miliar lebih. Upaya untuk mendapatkan hak penuh atas pajak air permukaan ini akhirnya membuahkan hasil. ***