DUMAI, GORIAU.COM - Ratusan warga Dumai terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai yang menggelar razia rutin tahunan. 

Kasatpol PP Dumai, Bambang, kepada GoRiau.com Senin (16/12/2013) menyebutkan kegiatan razia yang digelar sejak Jumat (13/12/2013) kemarin tersebut akan berakhir hingga besok malam.

"Selama tiga hari ini kita sudah menyidangkan lebih dari seratus warga dimana dalam persidangan melibatkan pihak Pengadilan Dumai, Kejaksaan dan TNI, serta Polri," ujarnya.

Ditambahkan Bambang, sejak kemarin Satpol PP sudah berhasil menjaring ratusan warga dengan rincian Minggu (15/12/2013) sebanyak 41 warga, dan hari ini berhasil terjaring 51 warga.

"Kita harapkan jumlah warga yang terjaring tidak terlalu banyak, dari situ kita tau bahwa kesadaran warga dalam pengurusan KTP sudah baik," sebutnya.

Dalam melakukan razia KTP Satpol PP menyisiri kawasan perkotaan terutama untuk kawasan jalan protokol seperti, jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Sukajadi serta jalan Hassanudin.

"Warga yang terjaring akan disidang ditempatkan di gedung serbaguna, bagi pemilik KTP yang tertinggal akan dikenakan Rp20 ribu sampai Rp30 ribu, sementara bagi warga yang tidak memiliki KTP akan diberikan sanksi denda sebanyak Rp50 ribu." ungkapnya.

Perbedaan denda yang diberikan, kata Bambang, sesuai keputusan majelis hakim saat persidangan dan sesuai pasal yang dikenakan terhadap warga yang terjaring.

Disinggung soal warga pendatang, Kasatpol PP mengakui selama melakukan razia tidak ada warga pendatang yang terjaring, hampir keseluruhan mengaku KTP tertinggal dan warga dumai yang belum cukup umur hingga yang belum memiliki KTP namun punya Kartu Keluarga (KK) di Dumai.(egy)