JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya merespon hasil putusan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ustad Alfian Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkaitan dengan vonis bebas Alfian Tanjung dapat dijelaskan bahwa dalam suatu perkara yang diajukan ke Persidangan maka putusan hakim ada yang vonis dihukum dan ada yang bebas. Seperti kasus Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat. Tetapi putusan itu belum final karena masih ada upaya kasasi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018).

Ia menjelaskan, Alfian juga sudah sudah berstatus terpidana bersalah dalam kasus yang menjeratnya di PN Surabaya. Untuk itu Argo menegaskan, tidak ada istilah kriminalisasi dalam kasus Ustad Alfian Tandjung.

"Alfian Tanjung juga sudah terpidana diputus bersalah dalam kasus di PN Surabaya dan tinggal banding juga dia tetap diputuskan bersalah. Tidak ada kriminalisasi. Sekali lagi tidak ada kriminalisasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (onslag).

"Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi teman-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.

Alfian Tanjung sendiri divonis lepas terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. Namun Alfian masih harus menghuni selnya untuk menuntaskan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian sebelumnya.***