SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Lima orang perwakilan security PT Shield On Sevice (SOS) kembali mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertran) Siak, Selasa (7/10/14). Mereka berharap agar Dissosnakertran bersikap tegas terhadap manajemen PT SOS agar membayar sisa gaji 60 security yang masih mogok kerja.

Kadissosnakertran Siak Drs H Nurmansyah MSi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron Rosadi mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Direktur Operasional PT SOS Ali Akbar dan Direktur HRD Adi.

"Kemaren saya sudah dengar keluhan manajemen PT SOS, mereka sudah bicarakan masalah ini dengan PT Arara Abadi dan juga rapat direksi. Katanya ada masalah dengan PT AA. Mereka juga ngomong tak punya duit untuk bayar sisa gaji 60 security yang mogok," kata Imron dihadapan perwakilan security PT SOS.

Apapun alasan PT SOS, kata Imron, pihaknya tetap mendesak agar hak karyawan harus diselesaikan sesuai kontrak kerja.

"Kita beri kesempatan kepada PT SOS untuk tuntaskan masalah ini paling lama seminggu, kalau tak juga dibayar, kita pidanakan," tegasnya.

Informasi yang diterima dari pihak Disnaker disejumlah daerah di Riau, kata Imron, ternyata PT SOS selalu lalai dalam menjalankan tugasnya untuk membayar hak karyawan. "Ternyata tidak hanya di Siak, di Dumai, Bengkalis, Pelalawan dan daerah lainnya PT SOS juga lalai membayar hak karyawannya," jelas Imron.

Koordinator Security Supriyanto, mengatakan, sampai saat ini sudah 13 hari mogok kerja. Mereka berjanji tidak akan mau bekerja sampai sisa gaji dibayar PT SOS.

Dijelaskan Supriyanto, sesuai isi kontrak kerja pertama dengan PT SOS dari 1 Januari-30 Agustus 2014, dimana disepakati gaji berdasarkan UMK Siak yakni Rp1.850.000 per bulan ditambah uang lembur Rp1.176.000. Namun, kenyataannya, sebanyak 60 sekurity hanya digaji Rp1.400.000 per bulan dan lembur Rp655.000. Awalnya, manajemen PT SOS berjanji akan membayar gaji sesuai UMK ditambah uang lembur, namun hingga berakhirnya kontrak pertama per 30 Agustus 2014, janji itu tak pernah dipenuhi.

"Kalau dihitung, sisa gaji dan uang lembur yang belum kita terima Rp971 ribu kali 8 bulan, jumlahnya Rp7.769.000 per orang dikali 60 sekurity. Kita akan masuk kerja kalau tuntutan ini dibayar. Kalau tetap tak dibayar kita akan tempuh jalur hukum," jelas Supriyanto.(nal)