PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan kembali meringkus satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku yakni, AW (37) warga Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).

Pria tak tamat sekokah dasar (SD) ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Andan Desa Ukui II Kecamatan Ukui, Pelalawan, Jumat (8/3/2019) malam.

Dari pelaku AW diamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 paket besar sabu-sabu, 7 paket sabu-sabu, 1 butir pil ekstasi, 5 ball plastik bening klip merah dan timbangan digital.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Minggu (10/3/2019) menjelaskan, penangkapan pelaku nerawal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Ukui II.

Terkait informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah memerintahkan tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan.

"Sekira jam 18.00 WIB tim melihat pelaku sedang berada di warung pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat," kata Leonardo.

Sebut dia, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam saku celana. Tas pelaku AW pun tak luput dari penggeledahan petugas dan ditemukan barang bukti narkoba.

"Terhadap barang bukti, pelaku mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.*