PASIRPANGARAIAN - Seorang pria berinisial ZK (37), ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Rambah, lantaran sodomi anak laki-laki yang masih berusia 15 tahun, dan dua korban lainnya sejak 3 tahun terakhir.

Perbuatan ZK diketahui setelah salah satu orang tua korban sebut saja korban bernama Pablo (15), melaporkan ke Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, pada hari Jumat (14/5/2021) lalu. Kalau anaknya sudah dicabuli oleh pelaku ZK.

Atas laporan itu, kemudian Tim dari Polsek Rambah Hilir, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berjenis kelamin laki-laki dengan usia 15 tahun tersebut mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2021 ini,” kata Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, melalui Kasubag Humasnya, Ipda Refly Harahap, Minggu (16/5/2021).

Pelaku juga mengaku, perbuatan cabul tersebut awalnya dilakukan pada tahun 2018 di sekitar Sungai Batang Lubuh pasir pengaraian serta terakhir kalinya dilakukan pada bulan Maret 2021.

“Hingga saat ini sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, dan masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan kita telusuri untuk selanjutnya kita mintai keterangan nya,” terang Refly.

Lebih lanjut kata Refly, pelaku melakukan perbuatan cabulnya dengan cara membawa korbannya jalan-jalan lalu ditempat sunyi dibeberapa tempat yang berbeda-beda tersangka ZAK mencabuli korban.

“Setelah mencabuli korban dengan cara menyodomi nya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapapun.” Jelasnya.

Tersangka ZAK saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara. ***