SIAK - Seorang pria berinisial AP (49) di Kabupaten Siak pantas menjalani hukuman penjara karena perbuatan cabulnya terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, tersangka sudah menyetubuhi putrinya sejak tahun 2013 atau sejak masih di bangku SMP.

"Jadi ayah cabul ini sudah ditangkap tim Polres Siak. Setelah korban membuat laporan ke Polres pada Minggu (1/8/2020)," kata Bripka Dedek kepada GoRiau.com, Sabtu (8/8/2020).

Korban berinisial JP (21) menyebutkan, saat sang ayah mencabulinya, ia selalu diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun termasuk kepada ibunya.

"Saat kumpul keluarga besar, sang ayah ketahuan selingkuh. dan diketahui juga bahwa tante - tante korban juga sempat hendak diperkosa oleh tersangka, namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban," jelas dedek.

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatan nya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

" Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara." tutup dedek. ***