PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba jenisa sabu-sabu dan ganja di Mapolres Pelalawan, Kamis (10/9/2020).

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan ganja dibakar. Pemusnahan barang bukti ini dalam rangkaian kegiatan pembagian masker secara serentak.

Giat dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan, Wakil Ketua DPRD H Syafrizal SE, perwakilan kejaksaan dan tokoh masyarakat.

Kapolres menyampaikan apresiasinya terhadap penangkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

"Tahanan kita penuh untuk kasus narkoba. Kapolda mengapresiasi kinerja kita. Mari sama-sama kita berantas tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat. Para bandar jadi target kita seperti yang diharapkan juga oleh Kapolda," katanya.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 3,9 gram dan 3,1 kg ganja merupakan barang bukti sitaan dari tindak pidana narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Barang bukti disita dari 4 lokasi, 3 diantaranya di Pangkalan Kerinci dan 1 lokasi di Lipat Kain Polres Kuansing yang merupakan pengembangan dari kita Pangkalan Kerinci. Para tersangka merupakan bandar dan pengedar," jelasnya. ***