TEMBILAHAN - Kepolisian Resor Inhil memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan selama sebulan terakhir, mulai dari minuman keras, narkoba hingga petasan, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan yang di lakukan di halaman Mapolres Inhil itu, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, baik dari Pemkab, DPRD hingga Kejaksaan Negeri Inhil.

Minuman keras yang terdiri dari 1.139 botol miras pabrikan, 4.610 liter tuak dan sejumlah petasan dimusnahkan dengan cara di giling menggunakan buldoser.

Sementara narkoba yang terdiri dari 359 gram sabu-sabu dan 629 butir pil inex dimusnahkan dengan cara di blender.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menerangkan barang bukti miras dan petasan itu merupakan hasil penindakan pada tanggal 18 November hingga 19 Desember tahun 2018.

Untuk miras dan petasan didapat saat kegiatan Polisi yang ditingkatkan, dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat), sementara narkoba itu dari penangkapan tersangka Sy di Kecamatan Kateman pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.

"Apa yang kita laksanakan hari ini merupakan hasil dari kinerja jajaran Polres Inhil, keberhasilan ini semua atas kontribusi seluruh anggota, semuanya membantu saya dalam penegakkan hukum di Inhil ini," tukas Christian Rony Putra. ***