DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai resmi membentuk Tim Pemburu Pembakaran Hutan dan Lahan. Sedikitnya, 60 Personel Polisi dikerahkan guna memburu pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di kawasan Dumai. Dari 60 personel Polisi itu, ada dua tim dibentuk untuk meringkus pelaku pembakaran hutan dan lahan yang sudah meresahkan masyarakat Dumai dua bulan ini.
Dua tim yang dibentuk masing-masing beranggotakan 30 personel. Mereka melakukan tugas penegakan hukum di wilayah yang terdapat kebakaran hutan maupun lahan di lokasi tersebut, khususnya di wilayah Hukum Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan menyatakan, Tim Satgas (Satuan Tugas) Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan yang dibentuk Polres Dumai ini berisikan para personel Polisi dari satuan di jajaran Polres, mulai dari Polsek, Intel, Reskrim dan Sabhara.
Dari catatan Polres Dumai, saat ini banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kecamatan Medang Kampai yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdapat lahan yang terbakar di Kecamatan Sungai Sembilan. Kebakaran yang terjadi terus dilakukan penyelidikan.
Apalagi, Kapolri Jendral Polisi Sutarman sudah memerintahkan untuk menembak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang melakukan perlawanan. Namun hal itu, hanya dilakukan untuk memberi efek jera.
Sebagai bukti kesungguhan, Pihak Polres Dumai sudah menetapkan dua pelaku pembakaran hutan dan lahan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka melakukan aksi pembakaran di kawasan Kecamatan Dumai Timur. ''Sedangkan saat ini baru dua tersangka pembakaran lahan diamankan,'' terang AKBP Yudi.
Pada hari pertama, Tim Pemburu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Wisnu Wibowo dan Kasat Intel Polres Dumai, AKP Yudhi Palmi. Keduanya memberi arahan langsung. Sehingga bisa memetakan sejumlah lahan yang terbakar dan potensi lahan yang terbakar di sejumlah titik.
Pemantauan dilakukan di lahan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai dan Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukti Kapur. ''Kita juga memetakan sejumlah wilayah Dumai yang rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,'' sebut AKBP Yudi.
Seluruh personel yang bertugas, beber Kapolres, sebagai satgas pemburu pembakat hutan dan lahan bertugas hingga pelaku dihukum pidana. Mereka akan bertugas hingga 26 Maret 2014 mendatang. Terutama hingga Masa Tanggap Darurat diberlakukan. (za)


