PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan orang penjudi sambil menggunakan narkoba di Perumahan Karyawan Divisi III, PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Jumat (12/6/2015) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Sabtu (13/6/2015), para pelaku perjudian juga diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu serta ganja.

Lanjut Sijabat, penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Kerumutan, IPTU Rofiqi beserta 4 orang personil Polsek Kerumutan menangkap 8 pelaku disalah satu rumah tersangka.

"Adapun delapan tersangka pelaku itu, Su (36), JPP (25), DS (25), HP (25), ER (30), WD (30), HS (38), MH (20)," sebut Sijabat.

Lanjut Sijabat menjelaskan, penangkapan terhadap delapan pelaku perjudian berawal saat Polsek Kerumutan mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian.

"Aparat langsung berangkat dan melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka sedang bermain judi. Setelah digeledah ditemukan dua bungkus kecil daun ganja kering tepat di belakang tersangka JPP, serta satu buah bong yang baru selesai di pakai para tersangka," jelasnya.

Tambah Sijabat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 847.000, kartu remi, HP, daun ganja kering 2 paket kecil, bong, mancis, kaca pirek dan plastik bening bekas pakai.

"Selanjutnya delapan tersangka dibawa ke Polsek Kerumutan guna pengusutan lebih lanjut," tutup Sijabat.(***)