PEKANBARU - Empat tersangka komplotan perampok modus rental mobil berinisial IS alias Ilham (27),  SD alias Sukar (44), HS alias Tabing (39) dan seorang pelajar SMK berinsial AA (19) ditangkap tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/7/2017).

Ditangkapnya komplotan perampok asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini, bermula dari laporan korban Zulkarnaini, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Jika mobil miliknya yang disewa oleh keempat tersangka telah dicuri.

Informasi itu diketahui Zulkarnaini, Minggu (11/7/2017) lalu, setelah supirnya Hendriko dicekik dan dipaksa turun dari mobil saat membawa kedua tersangka ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan untuk menjemput tersangka Ilham.

Dari Pelalawan, ketiga tersangka kemudian meminta supir untuk pergi menuju ke Medan, Sumut. Nahas, diperjalanan, tersangka Ilham yang duduk tepat di belakang supir langsung melancarkan aksinya dengan mencekik korban Hendriko dan memaksanya turun dari mobil.

Setelah supir turun karena diancam akan dibunuh, tersangka AA yang duduk disebelah supir, langsung membawa lari mobil tersebut dan menyerahkannya kepada tersangka Tabing yang sudah menunggu di Medan.

"Dari laporan korban itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Selasa (25/7/2017) siang.

Kasubag melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka AA dan Ilham diketahui tengah berada di kamar 907, Hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, dan saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri mobil jenis Toyota Innova milik korban Zulkarnaini dengan modus menyewa.

"Pengembangan langsung dilakukan dan akhirnya, dua tersangka lainnya Tabing dan Sukar di daerah Patumbak, Deli Serdang, Sumut berikut barang bukti mobil milik korban yang sudah menggunakan nomor polisi palsu," terangnya.

Masih kata Kasubag, saat ini keempat tersangka telah diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil milik korban yang telah dicuri oleh para tersangka.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, kuat dugaan aksi perampokan modus menyewa mobil seperti ini sudah sering dilakukan para tersangka," pungkasnya.***