JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak hotel Borobudur tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.

"Soal kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, lokasi atau TkP di Hotel Borobudur tidak ada permasalahan dengan kasus tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia bahkan menegaskan, pihak Hotel Borobudur justru sangak kooperatif dengan penyidik polisi dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan pegawai komisi antirasuah itu.

"Pihak hotel borobudur sangat sangat kooperatif. Maksudnya hotel tidak ada masalah," tegasnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Gilang dan pegawai KPK lain bernama Indra Mantong Batti pada Rabu, 6 Februari 2019 lalu terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang dari rombongan Pemprov dan DPRD Papua. Namun, pemeriksaan ditunda.

Gilang adalah orang yang diduga dipukul saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019 malam. Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang karena tidak terima difoto.

Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019.

Pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.***