SIAK - Perederan Narkoba di wilayah hukum Polres Siak tergolong cukup banyak. Baru hitungan jam berlalu, Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak kembali mengamankan 2 orang pelaku penyalahguna diduga Narkoba jenis sabu.

Dua orang pria berinisial WR (39) dan PR (36) ini diamankan di Komplek Perumahan BOB Wisma Merempan B Kamar No 1 Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (3/1/2017) sekitar pukul 00.30 WIB."Kedua pelaku ini dicurigai sering pesta sabu di kamar tempat tinggalnya. Saat informasi ini kita dapat, bersama anggota yang saya pimpin langsung turun ke TKP melakukan pengintaian. Benar kecurigaan masyarakat tersebut hingga kami amankan 1 paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani.Dikatakan Herman Pelani juga, satu dari dua pelaku yang diamankan itu merupakan karyawan BOB yang memegang jabatan kepala Administrasi Production."WR dan PR ini sama-sama warga Tampan, Pekanbaru. Mereka juga mengakui mendapat barang tersebut dari warga Kampung Dalam yang mereka tidak kenali namanya," ujar Kasat lagi.Kasat Narkoba Polres Siak kembali mengingatkan masyarakat di Siak untuk tidak berhubungan dengan yang namanya narkoba. "Jangan sampai kita terlibat, baik sebagai pemakai ataupun pengedar. Jauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba ini," tegasnya.***