PEKANBARU - Sub-Direktorat III Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus seorang terduga pengedar Narkoba antar provinsi. 70 Gram Sabu-sabu dan timbangan digital disita dalam penggerebekan dilakukan polisi, Jumat (7/4/2017) siang tadi.

Lelaki berinisial RFP tak berkutik dibekuk aparat berwajib di kontrakannya, Jalan Fakih Ibrahim, Kelurahan Baganbatu Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diduga dia ini pengedar Narkoba yang memiliki jaringan antar provinsi. Hal itu sangat beralasan.

Kepada polisi, pria 43 tahun itu mengaku mendapatkan serbuk haram ini dari seorang kenalannya, warga Aceh berinisial AG. Sabu tersebut kemudian dikirimkan ke Riau untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Rohil. Belum diketahui bagaimana modusnya, sebab polisi masih mendalami.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit III, AKBP Juang mengatakan, pihaknya berhasil mengendus bisnis haram RFP diawali dari informasi yang masuk terkait adanya peredaran Narkoba di sana. Penyelidikan pun dilakukan dan identitas pelaku berhasil dikantongi polisi.

"Sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat siang kita lakukan penangkapan. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian kita lanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan RT dan kepala dusun setempat," ungkap AKBP Juang kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Benar saja, hasil penggeledahan ini petugas menemukan barang bukti, berupa 70 gram Sabu yang sudah dipaket serta timbangan digital. "Ada 14 paket (Sabu), mulai dari paket kecil hingga besar dengan berat 70 gram. Ada juga timbangan digital dan plastik pembungkus," lanjutnya.

Atas barang bukti ini, RFP pun tak bisa mengelak lagi. Dia langsung digelandang hari itu juga ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Kota Pekanbaru untuk diproses. "Kita masih akan kembangkan lagi, terkait dugaan jaringannya," tutup Juang. ***