PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau diminta segera kabar yang beredar terkait adanya aksi ilegal loging dan perambahan hutan secara liar di hutan suaka margasatwa Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Polisi harus tegas dalam masalah ini, dan juga membenahi secara internal aparat terkait.

Ketua Komisi A DPRD Riau Ir. H. Hazmi Setiadi, MT mengatakan, kasus ilegal loging di kawasan danau Zamrud seharusnya tidak ada lagi. Apa yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian pihak kepolisian, mengapa terkesan lemah dan terjadinya pembiaran.

"Ini tugas Polda Riau untuk menindaklanjuti informasi ini. Apalagi ada desas desus adanya setoran pada oknum tertentu, ini harus diusut. Tugasnya polisi membenahi itu, kenapa ini bisa dibocor. Apalagi di Riau kasus ilegal loging ini sudah lama tidak ada lagi," kata Hazmi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (20/10/2015).

Kepada masyarakat terutama yang terlibat perambahan huta, dia mengimbau untuk sadar bahwa perbuatan yang dilakukan salah menurut hukum dan berdampak luas pada kerugian negara dan keberlangsungan masyarakat lainnya.

"Masalah ilegal loging, tentu akrab pula dengan kebakaran lahan, seperti yang terjadi di Zamrud. Lahan terbakar apalagi daerah gambut, akan menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan. Berapa pula banyak kerugian negara untuk mengatasinya. Berapalah untung dari itu, tidak sebanding dengan dampak yang terjadi," sambung politisi PAN dari daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini.

Dewan, kata Hazmi, saat ini tengah bekerja melalui Pansus Karhutla. Sudah ada 70 rekomendasi yang akan disampaikan ke Polda Riau. Dia berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti, agar kasus serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.

"Jadi mulai sekarang ayo kita sama-sama membenahi, semua harus memiliki tanggungjawab. Kalau ada katanya setoran, seberapalah, pikirkanlah masyarakat kita dan daerah ini," pungkasnya.(rul)