SELATPANJANG - Kepolisian Daerah (Polda) Riau ambil alih penyidikan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh polres setempat.

Kemudian, saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penanganannya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, membenarkan jika polisi kini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Iya, kita ambil alih penanganannya (dari Polres Meranti)," ucap Sunarto, Kamis (9/9/2021). 

Informasinya, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara yang terjadi tahun 2020 lalu itu.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini, berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti.

Laporan yang dilayangkan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi, yang terindikasi dilakukan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun temuan tersebut diantaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal.

Hal ini, tentunya bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana covid-19, yang bersumber dari anggaran refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Lalu ada pula pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 Milyar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250.000.000.***