PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau dan seluruh jajaran, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari 7 jaringan Malaysia di Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (17/9/2021) di Mapolda Riau mengatakan, 117 kilogram sabu dan 1.000 pil ekstasi berhasil diamankan.

Dijelaskan, pengungkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai dan Kemenkumham Riau itu, dilakukan sejak 18 Agustus 2021 hingga September 2021.

“Kita ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau,” jelas Kapolda.

Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini didapat barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi ditangkap di Pekanbaru.

GoRiau Tersangka dan barang bukti yan
Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan saat ekspos Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (17/9/2021). (foto: rizki ganda sitinjak)

“Kita grebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh saudara AH yang kita tangkap di Ciamis, dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru. Jaringan Malaysia mengendalikan ini, adalah melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia, nanti diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia,” terang Agung.

Tangkapan kedua pada tanggal 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram shabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi, yang berasal dari Malaysia.

“Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram shabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjut Agung.

Kemudian penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada tanggal 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa shabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng.

Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman shabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

“Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram shabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti. Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP kita tangkap di Pekanbaru, dan kita kembangkan bahwa tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini, RP kita bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung selatan, kita tangkap tersangka yang berinisial RD, ini rencananya didistribusikan di Lampung,” tandas Agung.

Lalu ada tangkapan ke 4 dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram shabu-shabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Jendral berbintang dua dipundaknya itu memaparkan, tangkapam ke 5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis, diwilayah Rupat, pada tanggal 7 September 2021.

Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

“46 kilo shabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor ntuk membawa 46 kilogram shabu ini. Kita tangkap mereka di Dumai, dan kita kembangkan, kita temukan saudara BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi, di Siberida Inhu. Disana ada gudang tempat barang-barang ini ditampung lalu didistribusikan. Digudang inilah sudah 2 kali dilakukan distribusi shabu, sebelumnya 50 kg shabu, lali ini kita tangkap 46 kilogram,” jelas Agung.

Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud. Sedikitnya ada 40 kilogram shabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

“Ini berawal dari patroli bea cukai dan Polair yang dilakukan di pantai sekitar Dumai, yang kemudian mencurigai ada kapal yang diikuti lalu hilang. Hingga akhirnya menemukan 3 tersangka ini sedang menaruh 40 kg sabu dari kapal itu, dan dibawa menggunakan sepeda motor dan ditaro di RSU Dumai, begitu shabu diturunkan langsung kita tangkap. Jadi amankan 40 kilogram shabu yang kita sergap di belakang RSUD Dumai,” tandas Agung. A2 Terakhir tangkapan yang ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti shabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram shabu.

“Kita temukan para pelaku mencoba mengedarkan, RP, WH dan RB. Kita lakukan pembuntutan, barang masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi. Kita ketahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu selalu partai besar jika kirim dari malaysia, artinya ada oeribahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” tutup Agung. ***