PEKANBARU - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Netty Aher mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghindari kesan politis terkait putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Netty dalam pernyataan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Minggu (28/11/2021).

"Jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini. Jangan sampai MK terkesan sangat politis!" kutipan pernyataan Netty yang dibaca GoRiau.com.

Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat jika tak segera diperbaiki.

"Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis MK dalam amar putusannya.***