PEKANBARU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota, telah sah dibuat untuk melarang mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti. Namun, kebijakan melarang mantan koruptor nyaleg masih menjadi perdebatan.

Pandangan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), merupakan salah satu kubu yang mendukung dan mantap untuk mematuhi aturan tersebut. Koordinator Zonda (Zona Daerah, red)1 PKS Riau, Mansyur yang mengungkapkan hal itu kepada GoRiau.com, Senin, (2/7/2018), mengatakan, PKS mendorong agar aturan ini diterima oleh semua pihak.

"Kalau sebenarnya, kita mendorong agar PKPU ini diterima oleh semua pihak. Pandangan kita adalah, kita setuju dan berusaha memenuhi ketentuan - ketentuan yang ada di PKPU tersebut," paparnya.

Meskipun begitu, menurut Mansyur memang ada pertimbangan - pertimbangan secara moral dan kemanusiaan yang menjadi kontra kepada larangan di PKPU tersebut. Pasalnya, mantan koruptor telah 'membayar' kesalahannya dengan proses hukum yang berlaku, sehingga seharusnya mendapatkan pengampunan, karena pada dasarnya Tuhan juga mengampuni setiap umatnya yang bertobat.

"Kalau kita melihat, memang koruptor itu sudah menjalani masa tahanan, jadi seharusnya sudah clear, kalau sudah clear maka haknya sebagai warga negara sudah sama. Ada juga yang bilang, Tuhan saja maha pengampun bagi umatnya yang bertobat, mereka inikan ada sudah dipenjara 5 - 10 tahun, mengapa kita sebagai manusia tidak mengampuni," ulas Mansyur.

Akan tetapi, PKS tetap akan mengikuti aturan PKPU dalam pencalonan di Pileg 2019 ini. Pihaknya berjanji akan mengusung kandidat - kandidat yang bersih dari pelanggaran - pelanggaran yang tidak diinginkan oleh PKU. ***