PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di tahun 2014 ini dikelola oleh daerah. Namun warga menilai pemberlakuan PBBP2 tanpa ada prosedur dan sosialisasi yang jelas terhadap bentuk dan kriteria bangunan yang dikenakan pajak.

Menyikapi hal ini Pj. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan Mayhendri, membantah hal tersebut, Rabu (5/2/2014). Mayhendri menyampaikan, tidak benar jika retribusi dan pajak demi mencapai target PAD Rp.89 Milyar tahun 2014 ini akan mencekik warga.

"Memang pajak yang paling besar yakni PBBP2 yang dikelola langsung oleh daerah yang diadopsi sesuai UU N0: 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Semua ada aturan mainnya, namun ini sifatnya agar daerah menggali potensi yang ada,"ujarnya.

Dijelaskan Mayhendri, menurutnya stiker yang dipasang dibangunan merupakan pendataan atau seperti sensus penduduk untuk akurasi dan validasi data.

"Masyarakat jangan berpikir negatif dulu, karena selama ini Kita berpegang dengan Perda N0: 1 Tahun 2012. Semua telah diatur dissana. Bicara hitungannya kan secara tekhnis, malahan Kita menurunkan perkalian hitungan pajaknya, dari 0,3 menjadi 0,1 persen demi mempermudah warga dalam membayar pajak,"jelasnya.

Masih kata Mayhendri, PBBP2 saat ini masih dalam tahapan sosialisasi guna membangkitkan ketaatan dan kesadaran warga dalam membayar pajak.(rkn)