PEKANBARU - Masyarakat di Pekanbaru diimbau untuk tidak sembarangan menerima fogging yang ditawarkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang mana, pelaksanaan fogging harus sesuai prosedur. Sebab, sisa pengasapan dapat menempel dimana-mana dan berbahaya bagi kesehatan.

(Baca Juga: Luar Biasa, Kasus DBD di Pekanbaru Meningkat 6 Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu)

"Dosis insektisida dalam fogging harus disesuaikan dengan prosedurnya, tidak bisa sembarangan. Itu pun (fogging) baru boleh dilakukan bila ditemukan kasus positif demam berdarah pada radius 200 meter," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Andra Sjafril melalui Staf Seksi PKLB Diskes Riau, Nurul Muna kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (28/10/2016).

(Baca Juga: Waspada! DBD Telah Renggut 4 Nyawa di Kabupaten Bengkalis)

Ia pun menegaskan, bahwa fogging resmi dan sesuai prosedur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya dilakukan oleh petugas Diskes, puskesmas, dan instansi resmi kesehatan lainnya.

(Baca Juga: Gawat, Hingga Oktober Terjadi 466 Kasus DBD di Bengkalis)

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Diskes Riau pun mengimbau masyarakat khususnya yang ada di Pekanbaru untuk berhati-hati menerima tawaran fogging. Seperti halnya, tawaran fogging yang ditawarkan oleh tim sukses (Timses) salah satu calon kepala daerah dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.

"Musim kampanye seperti saat ini pun, masyarakat harus waspada, terkadang ada tim sukses yang menawarkan fogging. Jangan terima fogging sembarangan," tuturnya. ***