TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, pelaku yang ditangkap sedang asik berpesta bersama perempuannya.

Adalah My (41), warga Desa Koto Telukkuantan Kecamatan Kuantan Tengah yang diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing, Sabtu (28/1/2019) sore.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, My ditangkap bersama Nl alias Noli (25), warga Kasang Kecamatan Kuantan Mudik.

"Saat ditangkap, mereka baru mulai pesta sabu-sabu di sebuah rumah petak di Koto Telukkuantan," ujar Dasuki.

Ketika diamankan, lanjut Dasuki, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, polisi langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Bersama mereka, kita mengamankan barang bukti seperti kaca Pirex yang didalamnya berisi kristal yang diduga sabu-sabu, alat pembakar dan bong serta beberapa alat bukti lainnya," papar Dasuki.

Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita terus melakukan pengembangan kasus ini. Sementara, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing," pungkas Dasuki. *** #KUANSING