PANGKALAN KERINCI - Kasus perdagangan gading gajah oleh tersangka Sol (34) warga asal Banjar Negara, Jawa Tengah (Jateng), telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Siang ini, kita menerima tahap dua perkara KSDH terkait tindak pidana memperniagakan menyimpan atau memiliki bagian tubuh satwa liar dalam hal ini gading gajah," kata Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, Rabu (5/8/2020).

Pelimpahan dari Polda Riau ke Kejari Pelalawan dilakukan setelah berkas dan juga tersangka dinyatakan lengkap (P21).

"Kami melakukan penahanan terdakwa Sol dan selanjutnya kami akan menunggu kelengkapan administrasi dan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan," jelas Agus.

Terkait dengan perkara ini, sebut dia, turut diserahkan barang bukti berupa dua gading gajah sepanjang sekitar 60 Cm dengan berat kurang lebih 3 Kg.

"Terdakwa diancaman 5 tahun. Gading gajah ini rencananya oleh terdakwa akan dijual kepada salah seorang penampung. Dari pemeriksaan 1 Kg dibeli dengan harga Rp 7 juta," sebut Agus.

Awalnya, terdakwa yang tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam tersebut bekerja di Sektor Basrah PT RAPP dan menemukan sekor gajah mati.

"Kemudian oleh terdakwa diambil gading dari gajah yang mati itu. Setelah diambil selama 3 bulan disimpan dan kemudian diambil setelah ada pihak yang akan melakukan pembelian gading. Belum sempat terjual terdakwa tertangkap di Langgam," pungkasnya, kepada GoRiau.*