SIAK - Dari 6 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Siak yang dibahas pada rapat Paripuna, hanya 4 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak.

"Hari ini kita menjawab tentang 6 Ranperda yang dibahas pada Paripurna November lalu. Ada 4 Ranperda yang disetujui," kata Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan SE kepada GoRiau.com, Senin (17/12/2018).

Dijelaskan Indra, dua Ranperda yang belum disetujui itu tentang izin usaha penangkaran burung walet di Pansus B dan Ranperda tentang Ketahanan Pangan yang bernaung di Pansus C.

"Penangkaran usaha walet ini belum selesai dibahas dengan semua pihak terkait, sehingga belum dapat disahkan. Selanjutnya yang ketahanan pangan ini berkasnya kami kembalikan ke Pemda sesuai dengan alasan yang telah dikemukakan oleh Juru Bicara Pansus C," sebut Indra lagi.

Sedangkan 4 Ranperda yang telah disetujui tersebut pertama, tentang pengangkatan dan pembentukan perangkat kampung. Kedua tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian penghulu.

Ketiga, Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung. Keempat tentang Ranperda retribusi pelayanan jasa di pelabuhan di Kabupaten Siak.

Selaku Pimpinan Dewan, Indra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Siak beserta OPD herkait yang telah bekerja secara optimal, sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

Dalam Paripurna yang sempat molor 45 menit itu, tampak hadir Wakil Bupati Siak, Drs Alfedri serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Siak dan sekitar 27 Anggota DPRD Kabupaten Siak. ***