SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi menangkap 7 anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Brebes yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga 6 pelaku pemerkosaan gadis berusia 15 tahun.

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Lanjut Kapolda, ketujuh anggota LSM tersebut adalah ES (36), yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Ternyata, hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban. Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolda melanjutkan, enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD, yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19) dan AM (15) semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sudah ditangkap.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, tersebut terjadi pada Desember 2022.***