DUMAI - Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) datang ke Kota Dumai, Riau, beberapa hari yang lalu. Informasi yang dihimpun GoRiau.com, kedatangan penyidik Kejagung 'mengobok-obok' (memeriksa) sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemko Dumai terkait Proyek Pembangunan Air Bersih tahun 2008 lalu.

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Ekspose Kejari Dumai, Kamis (17/11/2016). Kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga terkait proyek senilai Rp114 miliar tersebut. Dari kelima orang yang diperiksa, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Joni Hamdani dan mantan Direktur PDAM Kota Dumai, Amanto.

Terlihat juga dalam pemeriksaan hari ini, mantan Bendahara Umum Pemko Dumai, Mustafa Kadir dan mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Syaiful. Salah satu diantaranya masih sebagai pejabat di Pemko Dumai.

Saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar 8 orang terkait dengan proyek Pembangunan Air Bersih di Kota Dumai yang menyedot dana Rp114 miliar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Kejagung dan Kejari Dumai, enggan membeberkan nama-nama yang menjalani penyelidikan.

Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Proyek Intake di Duri Rp11 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Andriansyah saat dikonfirmasi GoRiau.com, membenarkan adanya Kejagung RI di Dumai.

Baca Juga: Proyek Intake Air Baku di Duri Bermasalah

"Untuk lengkapnya silahkan konfirmasi ke Kasi Intel," ujarnya singkat.*** #DUMAI