GELAR Insinyur (Ir) telah dikenal sebelum Indonesia merdeka dan penggunaan gelar ini sering digunakan oleh lulusan perguruan tinggi dari bidang teknik, kehutanan dan pertanian. Sangat mungkin istilah Insinyur berasal dari kata "Ingenieur" (bahasa Belanda) yang digunakan untuk gelar akademik dari lulusan perguruan tinggi teknik pada zaman Belanda. Misalnya gelar yang digunakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Penggunaan gelar "Ir" ini menjadi kebanggaan tersendiri sehingga sering kita lihat di depan nama seseorang yang mencantumkan gelar tersebut.

Sejak tahun 1993, pemerintah telah menetapkan gelar akademik bagi lulusan perguruan tinggi bidang teknik dengan sebutan "Sarjana Teknik" atau ST. Dengan demikian tidak ada lagi gelar akademik insinyur yang digunakan setelah tahun 1993 tersebut.

Untuk saat ini Gelar Insinyur (Ir) bukan lagi gelar akademik tetapi adalah gelar profesi seperti tercantum di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Dalam Pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Kemudian di Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk memperoleh gelar profesi insinyur seseorang harus lulus dari program profesi insinyur.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2014, jelas sekali bagaimana seseorang bisa mendapatkan Gelar Insinyur (Ir). Dengan demikian penggunaan dan peletakan Gelar Insinyur "Wajib" berpedoman kepada UU tersebut. Bukti telah menjadi Ir adalah dengan memiliki Sertifikat Insinyur setelah mengikuti dan lulus PS PPI yang pada saat ini diselenggerakan oleh sekitar 50 kampus di seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) adalah bukti telah mendapatkan izin untuk berpraktek sebagai seorang Insinyur. Setelah seseorang mendapat pengakuan sebagai seorang Insinyur (Ir), kemudian dilanjutkan dengan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi Insinyur Profesional (IP).

Sertifikasi ini mempunyai 3 jenjang yang berbeda berdasarkan portofolio pengalaman dalam bidang keinsinyuran. Ketiga jenjang insinyur profesional tersebut adalah Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) dan Insinyur Profesional Utama (IPU). Untuk mendapatkan IPM dan IPU, seseorang harus lulus wawancara yang dilakukan oleh Majelis Uji Kompetensi (MUK). Insinyur Profesional (IP) inilah yang merupakan pengakuan dari organisasi PII terkait kompetensi seseorang di bidang keinsinyuran sesuai badan kejuruan keinsinyuran masing-masing.

Setiap yang memiliki gelar Profesi Insinyur (Ir) harus menjadi anggota resmi organisasi PII dan memiliki kartu anggota yang berlaku. Sampai awal Januari Tahun 2023 diperkirakan jumlah anggota PII ini sekitar 80.000 orang dari seluruh Indonesia. Jumlah pemegang Sertifikat Insinyur Profesional (IPP, IPM dan IPU) sekitar 25.000 orang atau 31% dari seluruh pemegang Gelar Insinyur.

Indonesia sebagai sebuah negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar sudah tentu memerlukan para ahli sesuai bidangnya masing-masing khususnya bidang teknik. Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, gedung, dll), pengembangan energi baru terbarukan, energi fosil dan pertambangan mineral memerlukan jumlah Insinyur dalam jumlah yang cukup besar agar pekerjaan ini diisi oleh orang-orang yang ahli dibidangnya.

Oleh karena itu, sangat diperlukan insinyur yang profesional. Dengan jumlah penduduk Indonesia lebih dari 270 juta orang, rasio jumlah Insinyur masih sangat kecil yaitu sekitar 2.600 orang Insinyur untuk setiap 1 juta penduduk. Bandingkan dengan Vietnam yang mempunyai 9.000 insinyur untuk setiap 1 juta penduduk, Amerika Serikat yang mempunyai 20.000 insinyur untuk setiap 1 juta penduduk, dan Korea Selatan yang mempunyai 25.000 Insinyur untuk setiap 1 juta penduduk.

Berdasarkan data statistik tersebut dapat kita lihat bahwa jumlah Insinyur kita sangat kecil dibandingkan dengan negara lain. Indonesia yang memiliki wilayah yang begitu luas, dengan belasan ribu pulau, dan sumber daya alam yang melimpah sangat memerlukan jumlah Insinyur yang sangat besar setiap tahunnya. Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 260.000. Insinyur Profesional (IP). Jumlah ini sangat diperlukan untuk mendukung Program Pemerintah terkait Industri 4.0. Namun faktanya, hingga saat ini jumlah yg dapat dipenuhi masih sangat kecil yaitu 9,6% dari total yang diperlukan.

Lulusan perguruan tinggi bidang teknik bertambah sekitar 27.000 orang setiap tahun dan saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,5 juta orang sarjana teknik. Namun demikian, minat untuk mendapatkan Gelar Profesi Insinyur masih sangat rendah dan hal ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama. Sejak Tahun 2016 lulusan PS PPI ini hanya berjumlah sekitar 20.000 orang dan walaupun tetap terus bertambah, jumlah penambahannya tidak signifikan.

Berdasarkan Permen No. 39 Tahun 2022 ada 2 jalur program untuk mendapatkan gelar Profesi Insinyur yaitu jalur reguler dengan mengambil mata kuliah selama 2 semester dengan beban 24 SKS (sekarang berdasarkan ketentuan dalam Permen No. 53/2023, berubah menjadi 36 sks). Jalur lainnya adalah jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) selama 1 semester dengan beban sks yang sama. Peserta dari kedua jalur ini sama-sama berhak untuk mendapatkan Sertifkat Profesi Insinyur (disingkat Ir.) yang nantinya dapat disematkan/diletakkan di depan nama penyandangnya sebagai Gelar Profesi Insinyur.

Ayo bagi semua rekan-rekan yang menggunakan gelar Ir saat ini, apakah gelar Ir yang digunakan sudah melewati Program Profesi Insinyur? Jika belum, mari ambil gelar Ir sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2014 agar gelar Ir yang digunakan/disematkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

* Dr. Eng. Ir. Muslim., ST., MT., IPU adalah Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), peserta PS PPI ITB Jalur RPL TA 2022